Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

Berdasarkan isinya, hukum digolongkan menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum publik menyangkut hukum negara dan hukum privat menyangkut hukum sipil. Perbedaan hukum publik dan hukum privat terletak pada ruang lingkup isi peraturannnya. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara atau alat kelengkapan negara. Sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antarperorangan. Dengan kata lain, hukum privat menitikberatkan pada kepentingan perorangan.


Pengertian dan Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat


Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara sehingga ruang lapangan hukum publik sangat luas dibandingkan hukum privat. Lapangan hukum publik antara lain adalah hukum pidana, tata negara, tata usaha negara, hukum internasional, hukum acara, acara pidana, acara tata usaha negara dan hukum acara tata negara.

Lapangan hukum privat atau perorangan  tidak seluas hukum publik, meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum perdata internasional, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan agama. Dalam arti sempit, hukum privat hanyalah hukum perdata.


Berikut ini adalah penjelasan mengenai lapangan hukum publik :

  • Hukum pidana (hukum material), yaitu segala aturan yang berisi perintah dan larangan mengenai perbuatan yang dianggap melanggar peraturan pidana, yang berisi sanksi bagi yang melanggarnya.
  • Hukum tata negara (HTN) adalah hukum yang mengatur mengenai kewajiban dan kewenangan lembaga negara berhubungan dengan warga negara dan hak asasi manusia.
  • Hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur mengenai prosedur aparatur negara dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam hubunganya dengan pelayanan terhadap masyarakat.
  • Hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antarsubjek-subjek hukum internasional.
  • Hukum acara (hukum formal) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material yang dilanggar. 
  • Hukum acara pidana, yaitu hukum yang mnegatur tata cara melaksanakan dan mempertahakan hukum pidana material yang dilanggar.
  • Hukum acara tata usaha negara adalah hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan tata usaha negara.
  • Hukum acara tata negara, yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara mempertahankan HTN material yang dilanggar.



Lapangan hukum privat antara lain adalah :

  • Hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan kepentingan perorangan antara satu dengan yang lain.
  • Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar perorangan atau badan berkaitan dengan masalah dagang dan bisnis.
  • Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang mengandung unsur asing.
  • Hukum acara perdata yaitu hukum yang mengatur tata cara mempertahankan hukum perdata jika terjadi pelanggaran hukum dalam hukum perdata material.
  • Hukum acara peradilan agama, yaitu hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.


Hukum publik menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga perbuatan subjek hukum sangat berpengaruh pada kehidupan banyak orang. Oleh karena itu, maka ada konsekuensi besar jika subjek hukum melakukan perbuatan yang dianggap melanggar hukum publik. Contohnya, jika seseorang melanggar hukum pidana, misalnya pembunuhan. Maka ia harus diproses melalui hukum negara, dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika diselesaikan secara kekeluargaan, maka akan mencederai keadilan hukum yang tentunya merugikan banyak orang.

Sementara itu, hukum privat hanya menyangkut masalah pribadi-pribadi yang berhubungan di dalamnya, sehingga perbuatan melawan hukum dalam hukum privat tidak berdampak pada masyarakat luas. Contoh, dalam perjanjian jual beli, jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka orang disekitarnya tidak akan dirugikan. 


Posting Komentar untuk " Pengertian dan Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat"